Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri
JAKARTA
- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo
menegaskan penanganan judi online di Indonesia memerlukan perhatian yang
lebih serius dan tindakan yang lebih berani dengan melibatkan banyak
pihak. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
mencatat tidak hanya masyarakat biasa yang terlibat judi online. PPATK
mencatat keterlibatan 97.000 anggota TNI-Polri, 461 pejabat negara dan
1,9 juta pegawai swasta terlibat judi online. Selain itu,
teridentifikasi anak-anak di bawah usia 11 tahun turut serta dalam
perjudian, dengan jumlah mencapai 1.162 orang. "Kasus-kasus
keterlibatan aparatur negara menjadi alarm bagi kita semua bahwa masalah
judi online bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang
moralitas dan tanggung jawab sosial. Tanpa komitmen yang kuat dan
tindakan terkoordinasi antar pihak, permasalahan judi online akan terus
meluas, merugikan banyak pihak dan mengancam masa depan generasi penerus
bangsa," ujar Bamsoet usai mengikuti Rapat Kerja Komisi III DPR RI
dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berserta jajarannya di
Gedung Parlemen Jakarta, Senin (11/11/2024).
Ketua
MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, data PPATK yang
mencatat perputaran uang judi online mencapai Rp 283 triliun hingga
triwulan III tahun 2024, menunjukkan besarnya skala operasi judi online
di Indonesia. Polri sendiri dari tahun 2020 hingga 2024 telah melakukan
penegakan hukum terhadap judi online dengan penanganan 6.386 perkara dan
penetapan 9.096 tersangka. Jumlah aset yang disita senilai Rp 861,8
miliar serta pemblokiran hampir 69.000 situs.
"Lebih
parah lagi ditemukan adanya pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital
yang berperan sebagai 'beking' situs judi online. Pihak kepolisian telah
menetapkan sebanyak 15 orang tersangka yang terdiri dari 11 pegawai
Komdigi dan 4 orang pihak luar. Dalam perkembangan kasus ini penyidik
berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 73 miliar," kata Bamsoet.
Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum & HAM dan Wakil Ketua Umum
Partai Golkar ini memaparkan, meskipun telah dilakukan penegakan hukum
secara masif, namun judi online di Indonesia masih terus meningkat. Hal
tersebut disebabkan antara lain adanya transformasi metode pembayaran
yang semakin mudah dengan menggunakan pulsa, e-wallet, virtual account
serta jual beli rekening. Modus pemasaran semakin beragam dengan
memanfaatkan influencer, backlink website pemerintah dan broadcast di
media sosial.
"Selain
itu, bandar judi online juga mengakomodir nominal kecil hingga nilai Rp
10.000, sehingga pasar judi online yang semula hanya kelas atas meluas
hingga ke kelas menengah dan bawah. Judi online juga dapat dimainkan
melalui telepon genggam dalam bentuk permainan dan tidak ada batasan
usia," urai Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik & Keamanan Kadin
Indonesia yang juga yang juga Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan
Wakil Ketua Umum FKPPI ini menuturkan, penanganan judi online memerlukan
pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk sosialisasi yang
menekankan pada dampak negatif judi, terutama bagi anak-anak dan remaja.
Upaya yang lebih holistik diperlukan dengan tidak hanya berfokus pada
penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan faktor sosial yang
melatarbelakangi perilaku perjudian.
"Dalam
menghadapi masalah serius ini, kolaborasi antar lembaga juga sangat
penting. PPATK, Polri, Komdigi, serta lembaga pendidikan harus bekerja
sama dalam menciptakan rencana aksi yang sinergis. Pembentukan task
force khusus yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk
organisasi non-pemerintah, dapat memperkuat upaya pencegahan dan
penanganan kasus judi online," pungkas Bamsoet. (*/kg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar