TERKAIT
dengan pemutusan kontrak kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Kesehatan dengan sejumlah rumah sakit di beberapa daerah
karena rumah sakit tersebut di antaranya belum memperbarui akreditasi
dan belum memiliki izin operasional, mendapat tanggapan Ketua DPR RI
Bambang Soesatyo.
Ketua
DPR mendesak BPJS Kesehatan untuk memberikan informasi data rumah sakit
yang tidak lagi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dengan informasi
data tersebut, masyarakat dapat mencari rumah sakit alternatif untuk
melakukan pengobatan, mengingat pemutusan kontrak kerja mengakibatkan
rumah sakit tersebut sudah tidak lagi menerima pasien BPJS Kesehatan.
Ketua
DPR Bamsoet juga meminta Kementerian Kesehatan untuk aktif meminta
rumah sakit yang masa akreditasinya sudah habis ataupun yang belum
mempunyai izin operasi, agar segera memproses atau mengurus
syarat-syarat akreditasi dan izin operasional. Hal itu mengingat
akreditasi dan izin beroperasi rumah sakit merupakan syarat wajib untuk
bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. (*/ki)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar