SIARAN PERS IPW : Neta S Pane-Ketua Presidium Ind Police Watch
KERJA cepat Polres Serang dan Polda Banten dalam mengusut kasus pungutan liar (pungli) terhadap keluarga korban tewas dalam bencana tsunami Selat Sunda patut mendapat apresiasi.
Indonesia
Police Watch (IPW) menilai, ditetapkannya tiga tersangka dalam kasus
pungli itu oleh Polda Banten adalah wujud sikap tanggap jajaran
kepolisian dalam menyikapi rasa keadilan masyarakat, terutama rasa
keadilan korban bandana alam tsunami.
Sangatlah
ironis, di tengah kesedihan yang mendalam atas kematian keluarganya
akibat tsunami, ada oknum rumah sakit dan pihak swasta yang memanfaatkan
situasi, dengan melakukan pungli hingga jutaan rupiah.
Sementara
di sisi lain, masyarakat luas berlomba-lomba memberikan bantuan untuk
meringankan penderitaan para korban. Untunglah Polres Serang dan Polda
Banten bekerja cepat menangkap para tersangka hingga aksi biadab itu
bisa dihentikan dan keresahan keluarga korban tidak melebar.
Para
tersangka sepertinya sulit berkelit. Sebab dari sejumlah dokumen yang
ditemukan dan diperiksa polisi, ada kuitansi yang tidak resmi yang
dikeluarkan oleh oknum rumah sakit dan oknum itu bekerja sama dengan
karyawan dari sebuah CV.
Dengan
bukti-bukti ini, polisi makin mudah menjerat kejahatan yang mereka
lakukan dalam mempungli keluarga korban.
Setelah Polda Banten menetapkannya sebagai tersangka, IPW mendesak,
semua keluarga korban yang sudah dipungli, uangnya harus segera
dikembalikan.
Pihak
rumah sakit harus bertanggung jawab. Sebab semua ini terjadi akibat
ulah karyawannya yang lepas kontrol. Belajar dari kasus di Banten ini,
setiap ada bencana alam Tim Saber Anti Pungli yang dikomandoi oleh Polri
sudah saatnya bekerja ekstra untuk memantau agar korban dan keluarga
korban tidak menjadi korban pungli oleh orang-orang tak bertanggung
jawab. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar