SIARAN PERS IPW : Neta S Pane-Ketua Presidium Indonesia Police Watch
Neta S Pane |
Indonesia
Police Watch (IPW) berharap, jajaran kepolisian tidak boleh membiarkan
aksi pungli ini terjadi. Jika Polri dan Polda Banten membiarkannya, sama
artinya jajaran kepolisian membiarkan keluarga korban dua kali kena
bencana, yakni setelah kena bencana tsunami, ternyata masih kena bencana
pungli oleh oknum rumah sakit.
Aksi
pungli dari Rp 900 ribu hingga Rp 1,5 juta adalah sebuah kebiadaban. Di
tengah banyak pihak mengulurkan tangan untuk memberikan bantuan kepada
korban bencana, ternyata ada oknum-oknum rumah sakit yang memanfaatkan
situasi, untuk melakukan pungli kepada keluarga.
Oknum-oknum
seperti ini tidak boleh dibiarkan. Tim Saber Anti Pungli Mabes Polri
dan Polda Banten harus segera turun tangan memburu dan segera menangkap
para pelaku, yakni oknum rumah sakit tersebut.
Polisi
harus segera menyita semua kuitansi dana pungli yang dipungut pihak
rumah sakit kepada keluarga korban. Dengan barang bukti ini polisi bisa
segera menangkap semua pihak rumah sakit yang terlibat dalam aksi pungli
tersebut, untuk kemudian memprosesnya secara hukum.
Polisi
perlu bekerja cepat agar para korban tidak dua kali berlinang air mata
dan para pelaku tidak menghilangkan barang bukti. Lalu mengumumkannya
kepada publik, berapa banyak oknum rumah sakit yang terlibat pungli.
Sebab
Plt Kepala Rumah Sakit dr Derajat Prawiranegara Sri Nurhayati sudah
mengatakan, seharusnya tidak boleh ada pungutan terhadap korban dan
keluarganya. Begitu juga, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang
mengakui, dirinya sudah mendapatkan laporan adanya aksi pungli oleh
oknum pegawai RSUD Drajat Prawiranegara tersebut.
Kejahatan
di tengah bencana ini tidak boleh dibiarkan. Selain itu pemerintah
pusat dan daerah perlu juga menjelaskan, seberapa besar alokasi dana
bencana alam, terutama untuk merawat dan mengurus para korban, sehingga
tidak ada alasan lagi bagi pihak rumah sakit untuk memungut biaya
terhadap korban bencana alam. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar